Perdagangan manusia merupakan suatu tindakan yang sangat keji dan mengerikan, sehingga membuat para korbanya mengalami trauma didalam hidupnya. berikut adalah beberapa kesaksian dari korban-korban perdagangan manusia yang masih hidup.
http://www.youtube.com/watch?v=-021GVUiKgU
http://christvirani.blogspot.com/2013/01/kisah-nyata-kesaksian-tkw-indonesia_8274.html
http://www.polarisproject.org/what-we-do/client-services/survivor-stories
Stop Human Trafficking
Selasa, 27 Agustus 2013
Tentang human trafficking
Human Trafficking terjadi dimana-mana, untuk mengerti lebih dalam mengenai Human trafficking, disini terdapat video dokumentary mengenai human trafficking..
http://www.youtube.com/watch?v=FAH4dK0wH04
http://www.youtube.com/watch?v=FAH4dK0wH04
Minggu, 14 Juli 2013
Artikel tentang perdagangan manusia dan penjualan bayi
terdapat banyak kasus perdagangan manusia dan penjualan bayi di Indonesia, kasus-kasus tersebut dapat dilihat pada situs :
http://www.tempo.co/topik/masalah/193/PenjualanPerdagangan-AnakBayi
http://www.tempo.co/topik/masalah/193/PenjualanPerdagangan-AnakBayi
Tentang perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Maraknya perdagangan anak yang terjadi di Indonesia, menggugah rasa kepedulian pemerintah untuk menangani masalah ini secara serius di Indonesia. maka Pemerintah sendiri akhirnya membuat badan komisi perlindungan anak (KPAI), yang bertugas untuk memberantas perdagangan anak, dan melindungi segenap anak-anak yang ada di Indonesia secara keseluruhan tanpa memandang status sosialnya, selain itu KPAI sendiri ditugaskan juga untuk melindungi anak-anak didalam keluarga agar tidak terjadi tindak kekerasan dan pekerjaan secara paksa dari kedua belah pihak orang tua.
KPAI sendiri adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
situs resminya adalah : http://www.kpai.go.id/
KPAI sendiri adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
situs resminya adalah : http://www.kpai.go.id/
Rabu, 10 Juli 2013
Undang-Undang yang berkaitan dengan perdagangan manusia
Istilah Perdagangan Manusia tentunya sudah dikenal dan dimengerti oleh warga negara di negara manapun, karena permasalahan ini sudah sangat global dan terdapat hampir diseluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Di Indonesia sudah terjadi banyak kasus yang dialami oleh pemerintahan mengenai masalah Perdagangan Manusia Warga Negara Indonesia, selain perdagangan orang dewasa, remaja dan anak-anak pun menjadi sebuah perdagangan yang sering terjadi di Indonesia.
Perdagangan orang dewasa bisa berupa pemerkerjaan sebagai PSK(Pekerja Seks Komersial), kemudian sebagai Tenaga Kerja dan lain-lain. kemudian kasus anak-anak dan remaja berupa pemekerjaan secara paksa anak-anak dibawah umur, dan jual beli bayi dari satu keluarga ke keluarga yang lain secara ilegal.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Indonesia membuat suatu peraturan untuk mengatasi dan meredam maraknya perdagangan manusia yang ada di Indonesia. peraturan ini merupakan
perwujudan dari komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol PBB tahun 2000, dan disahkan pada 19 April 2007 berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dapat dilihat disini : ( http://goo.gl/DTVyN )
Tetapi sebelumnya Indonesia sendiri sebenarnya sudah membuat suatu peraturan mengenai Perdagangan manusia yang ada, seperti (KUHP) Pasal (297) yang
Tetapi sebelumnya Indonesia sendiri sebenarnya sudah membuat suatu peraturan mengenai Perdagangan manusia yang ada, seperti (KUHP) Pasal (297) yang
menyatakan :”Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum
dewasa, di ancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”, juga didalam
Pasal (324) KUHP dinyatakan ”Barang siapa dengan biaya sendiri atau dengan biaya
orang lain menjalankan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut diatas, di ancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. selain itu terdapat juga pada dalam Pasal (65) Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia, dan juga Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jadi Indonesia sebenarnya sudah menanggapi masalah Perdagangan manusia ini secara serius dan berupaya dengan keras untuk meredam masalah ini di dalam Negara Indonesia. tetapi semua nya tergantung pada Warga Negaranya dalam menanggapi setiap peraturan yang telah dibuat pemerintah untuk meredam Masalah Perdagangan manusia.
Rabu, 26 Juni 2013
Perdagangan anak dan CRC (Convention on the Rights of the Child) atau Konvensi Perlindungan Hak-Hak Anak
secara global dan mendunia perdagangan anak diperhatikan secara khusus oleh UNICEF dengan diadakanya Convention on the Rights of the Child (CRC) yang merupakan salah satu konvensi yang dikeluarkan oleh UNICEF yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak.
a. Perlindungan hak-hak anak
Child is every human being below the age of eighteen years unless under the law applicable to the child, majority is attained earlier.
Berdasarkan ketentuan ini selanjutnya ditentukan bahwa adanya keharusan bagi negara untuk memperhatikan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
b. Perhatian terhadap hak-hak anak
States parties shall take all appropriate national, bilateral and multilateral measures to prevent the abduction of the sale of or traffic in children for any aspects of the child’s welfare.
Anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang.
a. Perlindungan hak-hak anak
Child is every human being below the age of eighteen years unless under the law applicable to the child, majority is attained earlier.
Berdasarkan ketentuan ini selanjutnya ditentukan bahwa adanya keharusan bagi negara untuk memperhatikan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
b. Perhatian terhadap hak-hak anak
States parties shall take all appropriate national, bilateral and multilateral measures to prevent the abduction of the sale of or traffic in children for any aspects of the child’s welfare.
Anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang.
Apa itu human trade / human trafficking?
Human Trafficking (perdagangan manusia) adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sebuah instasi yang melakukan tindak :
- perikritan
- perekrutan
- pengiriman
- pemindah-tanganan
- penampungan atau penerimaan orang
yang dilakukan dengan adanya ancaman seperti:
- penculikan
- muslihat atau tipu daya
- penyalahgunaan kekuasaan
- penyalahgunaan posisi rawan
- menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi yang dimaksud adalah pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Langganan:
Postingan (Atom)




