secara global dan mendunia perdagangan anak diperhatikan secara khusus oleh UNICEF dengan diadakanya Convention on the Rights of the Child (CRC) yang merupakan salah satu konvensi yang dikeluarkan oleh UNICEF yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak.
a. Perlindungan hak-hak anak
Child is every human being below the age of eighteen years unless under the law applicable to the child, majority is attained earlier.
Berdasarkan ketentuan ini selanjutnya ditentukan bahwa adanya keharusan bagi negara untuk memperhatikan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
b. Perhatian terhadap hak-hak anak
States parties shall take all appropriate national, bilateral and multilateral measures to prevent the abduction of the sale of or traffic in children for any aspects of the child’s welfare.
Anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang.
Rabu, 26 Juni 2013
Apa itu human trade / human trafficking?
Human Trafficking (perdagangan manusia) adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sebuah instasi yang melakukan tindak :
- perikritan
- perekrutan
- pengiriman
- pemindah-tanganan
- penampungan atau penerimaan orang
yang dilakukan dengan adanya ancaman seperti:
- penculikan
- muslihat atau tipu daya
- penyalahgunaan kekuasaan
- penyalahgunaan posisi rawan
- menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi yang dimaksud adalah pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Langganan:
Postingan (Atom)