terdapat banyak kasus perdagangan manusia dan penjualan bayi di Indonesia, kasus-kasus tersebut dapat dilihat pada situs :
http://www.tempo.co/topik/masalah/193/PenjualanPerdagangan-AnakBayi
Minggu, 14 Juli 2013
Tentang perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Maraknya perdagangan anak yang terjadi di Indonesia, menggugah rasa kepedulian pemerintah untuk menangani masalah ini secara serius di Indonesia. maka Pemerintah sendiri akhirnya membuat badan komisi perlindungan anak (KPAI), yang bertugas untuk memberantas perdagangan anak, dan melindungi segenap anak-anak yang ada di Indonesia secara keseluruhan tanpa memandang status sosialnya, selain itu KPAI sendiri ditugaskan juga untuk melindungi anak-anak didalam keluarga agar tidak terjadi tindak kekerasan dan pekerjaan secara paksa dari kedua belah pihak orang tua.
KPAI sendiri adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
situs resminya adalah : http://www.kpai.go.id/
KPAI sendiri adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
situs resminya adalah : http://www.kpai.go.id/
Rabu, 10 Juli 2013
Undang-Undang yang berkaitan dengan perdagangan manusia
Istilah Perdagangan Manusia tentunya sudah dikenal dan dimengerti oleh warga negara di negara manapun, karena permasalahan ini sudah sangat global dan terdapat hampir diseluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Di Indonesia sudah terjadi banyak kasus yang dialami oleh pemerintahan mengenai masalah Perdagangan Manusia Warga Negara Indonesia, selain perdagangan orang dewasa, remaja dan anak-anak pun menjadi sebuah perdagangan yang sering terjadi di Indonesia.
Perdagangan orang dewasa bisa berupa pemerkerjaan sebagai PSK(Pekerja Seks Komersial), kemudian sebagai Tenaga Kerja dan lain-lain. kemudian kasus anak-anak dan remaja berupa pemekerjaan secara paksa anak-anak dibawah umur, dan jual beli bayi dari satu keluarga ke keluarga yang lain secara ilegal.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Indonesia membuat suatu peraturan untuk mengatasi dan meredam maraknya perdagangan manusia yang ada di Indonesia. peraturan ini merupakan
perwujudan dari komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol PBB tahun 2000, dan disahkan pada 19 April 2007 berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dapat dilihat disini : ( http://goo.gl/DTVyN )
Tetapi sebelumnya Indonesia sendiri sebenarnya sudah membuat suatu peraturan mengenai Perdagangan manusia yang ada, seperti (KUHP) Pasal (297) yang
Tetapi sebelumnya Indonesia sendiri sebenarnya sudah membuat suatu peraturan mengenai Perdagangan manusia yang ada, seperti (KUHP) Pasal (297) yang
menyatakan :”Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum
dewasa, di ancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”, juga didalam
Pasal (324) KUHP dinyatakan ”Barang siapa dengan biaya sendiri atau dengan biaya
orang lain menjalankan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut diatas, di ancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. selain itu terdapat juga pada dalam Pasal (65) Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia, dan juga Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jadi Indonesia sebenarnya sudah menanggapi masalah Perdagangan manusia ini secara serius dan berupaya dengan keras untuk meredam masalah ini di dalam Negara Indonesia. tetapi semua nya tergantung pada Warga Negaranya dalam menanggapi setiap peraturan yang telah dibuat pemerintah untuk meredam Masalah Perdagangan manusia.
Langganan:
Postingan (Atom)

