Maraknya perdagangan anak yang terjadi di Indonesia, menggugah rasa kepedulian pemerintah untuk menangani masalah ini secara serius di Indonesia. maka Pemerintah sendiri akhirnya membuat badan komisi perlindungan anak (KPAI), yang bertugas untuk memberantas perdagangan anak, dan melindungi segenap anak-anak yang ada di Indonesia secara keseluruhan tanpa memandang status sosialnya, selain itu KPAI sendiri ditugaskan juga untuk melindungi anak-anak didalam keluarga agar tidak terjadi tindak kekerasan dan pekerjaan secara paksa dari kedua belah pihak orang tua.
KPAI sendiri adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
situs resminya adalah : http://www.kpai.go.id/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar