Rabu, 26 Juni 2013

Apa itu human trade / human trafficking?

Human Trafficking (perdagangan manusia) adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sebuah instasi yang melakukan tindak :
  • perikritan
  • perekrutan
  • pengiriman
  • pemindah-tanganan
  • penampungan atau penerimaan orang
yang dilakukan dengan adanya ancaman seperti:
  • penculikan
  • muslihat atau tipu daya
  • penyalahgunaan kekuasaan
  • penyalahgunaan posisi rawan
  • menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.

Eksploitasi yang dimaksud adalah pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar